Zakat Mall

.

 Zakat Mall adalah zakat harta benda yang kita miliki. diantaranya adalah

Zakat Emas dan Perak
1. Nishab dan besarnya zakat
Nishab emas adalah dua puluh dinar, dan nishab perak dua ratus Dirham, sedangkan besar zakat keduanya adalah 2 ½ %, sebagaimana yang ditegaskan dalam riwayat berikut.
Dari Ali bin Abi Thalib r.a. dari Nabi saw. bersabda, "Jika kamu memiliki dua ratus dirham dan sudah sampai haul, maka zakatnya lima dirham, dan kamu tidak wajib mengeluarkan zakat yaitu dari emas sebelum kamu memiliki dua puluh dinar. Jika kamu memiliki dua puluh dinar dan sudah sampai haul, maka zakatnya ½ saw. dinar." (Shahih: Shahih Abu Daud no: 1319, dan ‘Aunul Ma'bud IV: 447 no: 1558).
2. Zakat Perhiasan
Zakat perhiasan adalah wajib berdasar keumuman ayat dan hadits-hadits; dan orang yang mengeluarkannya dari keumuman tersebut sama sekali tidak memiliki alasan yang kuat, bahkan  banyak nash-nash yang bersifat khusus yang bertalian dengan zakat perhiasan ini, di antaranya :
Dari Ummu Salamah r.a. berkata; Saya pernah memakai kalung emas. Kemudian saya bertanya, "Ya Rasulullah, apakah ini termasuk simpanan (yang terlarang)?" Maka jawab beliau, "Apa-apa yang sudah mencapai wajib zakat, lalu telah dizakati maka dia tidak termasuk (dinamakan) simpanan (yang terlarang)." (Hasan: Shahihul Jami'us Shaghir no:5582, As Shahihah no:559, ‘Aunul Ma'bud IV:426 no: 1549, dan Daruquthni II: 105).
Dari Aisyah r.a. ia berkata, (Pada suatu hari) Rasulullah saw. mendatangiku, lalu melihat beberapa cincin perak, dijariku, kemudian beliau bertanya, "Apa itu, wahai Aisyah?" Saya jawab, "Saya buat cincin ini sebagai perhiasan di hadapanmu, ya Rasulullah." Sabda beliau, "Apakah engkau sudah mengeluarkan zakatnya?" Jawab saya, "Belum, atau ‘masya Allah" Rasulullah menjawab selanjutnya, "Cukuplah dia yang dapat menjerumuskanmu ke neraka." (Shahih: Shahih Abu Daud no: 1384, ‘Aunul Ma'bud IV: 427 no: 1550, dan Daruquthni II: 105). 

Zakat Tanaman dan Buah-buahan :
Dalam hal ini Allah SWT berfirman, "Dan Dialah yang telah menjadikan kebun-kebun yang berjunjung dan yang tidak berjunjung, pohon kurma, tanaman-tanaman yang bermacam-macam buahnya, zaitun, dan delima yang serupa (bentuk dan warnanya), dan tidak sama (rasanya). Makanlah dari buahnya (yang bermacam-macam itu), bila dia telah berbuah dan tunaikanlah haknya di hari (panen), memetik hasilnya. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang berlebih-lebihan."  (Al-An'am:141). 
1. Tanaman-tanaman dan buah-buahan yang terkena wajib zakat hanya ada empat macam.
Berdasar hadits dari Abi Burdah dari Abu Musa dan Mu'adz r.a. bahwa Rasulullah saw. pernah mengutus keduanya ke Yaman menjadi da'i di sana, lalu beliau memerintah mereka agar tidak memungut zakat, kecuali dari empat macam ini: gandum sya'ir (sejenis gandum lain), kurma kering, dan anggur kering." (Shahih: ash-Shahihah no: 879, Mustadrak Hakim I:401, dan Baihaqi IV:125).
2. Nishabnya: Tanaman dan buah-buahan yang terkena wajib zakat disyaratkan sudah memenuhi nishab yang disebutkan dalam hadits ini.
Dari Abu Sa'id al-Khudri  r.a. bahwa Rasulullah saw. bersabda, "Tidak ada zakat pada unta yang kurang dari lima ekor, tidak ada zakat pada perak yang kurang dari lima uqiyah (Ibnu Hajar berkata, "Kadar satu uqiyah yang dimaksud dalam hal ini ialah empat puluh Dirham dari perak murni, demikian menurut kesepakatan para ulama') dan tidak ada zakat pada buah-buahan yang kurang dari lima wasaq." (Lima wasaq ialah enam puluh sha', menurut ittifaq para ulama', Fathul Bari III:364). (Muttafaqun ‘alaih : Fathul Bari III: 310 no: 1447 dan lafadz ini baginya, Muslim II: 673 no:979, Tirimidzi II:69 no: 622, Nasa'i. V:17 dan Ibnu Majah I: 571 no:1793).
3. Besar zakat yang wajib dikeluarkan :
Dari Jabir r.a. dari Nabi saw. bersabda, "Tanaman yang dapat air dari sungai dan dari hujan, zakatnya 10%, sedangkan yang diairi dengan bantuan binatang ternak 5%."(Shahih: Shahihul Jami'us Shaghir no:4271 Muslim II:675 no:981 dan lafadz ini baginya, ‘Aunul Ma'bud IV:486 no:1582, dan Nasa'i V:42).
Dari Ibnu Umar r.a. bahwa Nabi saw. bersabda, "Tanaman yang diairi oleh hujan, atau oleh mata air, atau merupakan rawa, zakatnya sepersepuluh, dan yang diairi dengan bantuan binatang zakatnya seperduapuluh." (Shahih: Shahihhul Jami'us Shaghir no: 427, Fathul Bari III: 347 no: 148333 dan lafadz ini baginya, ‘Aunul Ma'bud IV:485 no:1581, Tirmidzi II:76 no: 635, Nasa'i IV:41 dan Ibnu Majah I: 1817).
4. Penentuan besar nishab dan zakat untuk kurma dan anggur secara taksiran :
Dari Abu Humaid as-Sa'idi r.a. ia bertutur : Kami pernah ikut perang Tabuk bersama Rasulullah saw.,  tatkala sampai di Wadil Qura, tiba-tiba ada seorang perempuan pemilik kebun tanga berada di kebunnya, lalu beliau bersabda kepada para sahabatnya, "Coba kalian taksir (berapa besar zakat kebun ini!" Rasulullah saw. (sendiri) menaksir (besar zakatnya) 10 wasaq. Kemudian Rasulullah bersabda kepada perempuan pemilik kebun itu, "Coba kau hitung (lagi) berapa zakat yang harus dikeluarkan darinya!" Tatkala Rasulullah saw. datang (lagi) ke Wadil Qura, Rasulullah bertanya kepada perempuan itu, "Berapa besar zakat yang dikeluarkan dari kebunmu itu?" Jawabnya, "10 wasaq sebagaimana yang diprediksi oleh Rasulullah SAW." (Shahih: Shahih Abu Daud no: 2644, dan Fathul Bari III: 343 no: 1481).
Dari Aisyah r.a. ia bercerita, "Adalah Rasulullah saw. pernah mengutus Abdullah bin Rawahah r.a. untuk menaksir kurma waktu sudah tua sebelum dimakan. Kemudian agar memberi pilihan kepada orang-orang Yahudi, antara para amil zakat memungutnya dengan taksiran itu, dengan mereka menyerahkan hasilnya kepada para amil agar dihitung zakatnya sebelum dimakan dan dipisahkan hasilnya." (Hasan Lighairihi: Irwa-ul Ghalil  no: 805 dan ‘Aunul Ma'bud IX: 276 : 3396). 

Zakat Binatang Ternak :
Binatang ternak yang dimaksud disini terdiri atas unta, sapi, dan kambing.
1.  Nishab zakat unta
Dari Abu Sa'id al-Khudri r.a. bahwa Rasulullah saw. bersabda, "Onta yang kurang dari lima  ekor tidak dipungut zakat." (Redaksi Arabnya sudah termuat pada pembahasan zakat tanaman  dan buah-buahan, beberapa halaman sebelumnya(pent.)
2.  Besarnya zakat yang dikeluarkan :
Dari Anas r.a. bahwa Abu Bakar r.a. pernah menulis surat ini kepadanya, ketika ia diutus oleh Abu Bakar (menjadi da'i) di Bahrain. Bunyi surat tersebut ialah, "Dengan (menyebut) nama Allah Yang Maha Pengasih lagi Maha Penyayang. Ini adalah kewajiban zakat yang difardhukan oleh Rasulullah SAW atas kaum Muslimin dan yang Allah perintahkan kepada Rasul-Nya. Oleh karena itu barang siapa dari kalangan kaum muslimin yang diminta menunaikan zakat itu sesuai dengan ketentuan yang sebenarnya, maka hendaknya ia membayarnya; namun barang siapa dari kaum muslimin yang diminta zakatnya lebih dari ketentuan yang sesungguhnya, maka janganlah ia memberikan (kelebihannya atau janganlah memberikan sama sekali, sebab petugasnya telah berbuat curang (pent) : Pada dua puluh empat ekor unta, paling sedikit lima ekor, maka zakatnya seekor kambing. Jikalau sudah mencapai dua puluh lima ekor sampai tiga puluh ekor unta, maka zakatnya seekor anak unta betina (berumur satu tahun lebih). Jikalau sudah mencapai tiga puluh enam sampai empat puluh lima, maka zakatnya seekor anak unta betina yang umurnya masuk tahun keempat. Jikalau sudah mencapai enam puluh satu sampai tujuh puluh lima, maka zakatnya seekor anak unta betina berumur empat tahun lebih. Jika sudah mencapai tujuh puluh enam ekor sampai sembilan puluh ekor, maka zakatnya dua ekor anak unta betina yang umurnya masuk tahun ketiga. Jika sudah mencapai sembilan puluh satu sampai seratus dua puluh, maka zakatnya dua ekor anak unta betina berumur tiga tahun lebih. Kalau sudah lebih dari seratus dua puluh ekor, maka setiap empat puluh ekor, zakatnya seekor anak unta betina yang umurnya masuk tahun ketiga, sedang tiap lima puluh ekornya, zakat yang harus dikeluarkan adalah seekor anak unta betina yang umurnya masuk tahun keempat. Adapun orang yang hanya memiliki empat ekor unta, maka belum terkena kewajiban zakat, kecuali kalau orang yang mempunyai unta itu mau mengeluarkan zakat sunnah. Namun jika sudah mencapai lima ekor, maka zakatnya seekor kambing" (Shahih : Shahih Abu Daud no: 1385, Fathul Bari III:317 no: 1454 dan III:316 no: 1453, ‘Aunul Ma'bud IV:431 no: 1552, dan Nasa'i  V:18, Ibnu Majah I:575 no:1800 hadits kedua saja).
3.  Orang yang harus mengeluarkan zakat seekor anak unta betina yang berumur satu tahun lebih, namun ia tidak memilikinya
Dari Anas r.a. bahwa Abu Bakar r.a. pernah menulis sepucuk surat kepadanya yang berisi penjelasan perihal shadaqah (zakat) yang Allah dan Rasul-Nya wajibkan (dalam hal zakat  unta sebagai berikut), "Barangsiapa telah memiliki unta hingga cukup dikenai kewajiban zakat berupa unta yang umurnya masuk tahun kelima, tetapi ia tidak memilikinya, dan yang dimiliki hanya unta betina yang umurnya masuk tahun keempat, maka bolehlah diterima darinya zakat berupa unta betina yang umurnya masuk tahun keempat ditambah dengan dua ekor kambing bila dirasakan mudah baginya, atau ditambah dengan dua puluh Dirham. Barangsiapa yang memiliki unta hingga sampai pada kewajiban zakat berupa unta betina yang umurnya masuk tahun keempat, namun ia tidak mempunyai, kecuali unta betina yang umurnya masuk tahun kelima, maka diterimalah zakat darinya berupa unta betina yang umurnya masuk tahun kelima dan si penerima zakat harus mengembalikan dua puluh Dirham atau dua ekor kambing (kepada sang pengeluar zakat). Barang siapa yang mempunyai unta hingga sampai pada kewajiban membayar zakat berupa unta betina yang umurnya masuk tahun keempat, namun ia hanya mempunyai anak unta betina, maka bolehlah diterima zakat darinya berupa anak unta betina  tersebut dengan menambah dua ekor kambing atau dua puluh Dirham. Barangsiapa yang memiliki unta hingga cukup dibebani kewajiban zakat berupa anak unta betina yang umurnya masuk tahun kelima, namun ia mempunya unta betina yang umurnya masuk tahun kelima, maka diterimalah zakat darinya berupa unta betina yang umurnya masuk tahun keempat tersebut dan si penerimanya harus mengembalikan dua puluh Dirham atau dua kambing kepada si pemberi zakat. Barangsiapa yang memiliki unta sudah mencapai ketentuan wajib mengeluarkan zakat berupa anak unta betina berumur satu tahun lebih, maka beolehlah diterima zakat darinya berupa unta betina berumur satu tahun lebih itu dengan menambah dua puluh Dirham atau dua ekor kambing."  (Shahih : Shahih Abu Daud no: 1385, Fathul Bari III:317 no: 1454 dan III:316 no: 1453, ‘Aunul Ma'bud IV:431 no: 1552, dan Nasa'i  V:18, Ibnu Majah I:575 no:1800 hadits kedua saja).
4.  Nishab dan besar zakat sapi
Dari Mu'adz bin Jabal r.a. ia berkata, "Aku pernah diutus oleh Rasulullah saw. ke negeri Yaman dan diperintahkan olehnya untuk memungut zakat sapi, dari setiap empat puluh ekor, zakatnya satu ekor sapi betina yang berumur dua tahun, dan dari tiap tiga puluh ekor, zakatnya satu ekor sapi jantan atau betina yang berumur setahun." (Shahih : Shahih Abu Daud no: 1394, Tirmidzi II :68 no: 619, ‘Aunul Ma'bud IV:475  no: 1561, Nasa'i  V:26, dan Ibnu Majah I:576 no:1803 dan lafadz ini terekam dalam Sunan Ibnu Majah; di selainnya terdapat tambahan di bagian akhir).
5.  Nishab dan besar zakat kambing :
Dari Anas r.a. bahwa Abu Bakar r.a. pernah menulis sepucuk surat kepadanya perihal penjelasan zakat wajib yang Allah perintahkan kepada Rasul-Nya (dalam hal zakat kambing yang isinya sebagai berikut), "Kambing yang digembalakan, bila jumlah mencapai empat puluh ekor sampai dengan seratus dua puluh ekor, zakatnya seekor kambing. Jika mencapai seratus dua puluh satu ekor sampai dengan dua ratus ekor, zakatnya dua ekor kambing. Jika sudah mencapai dua ratus lebih sampai dengan tiga ratus, maka zakatnya tiga ekor. Jika sudah mencapai tiga ratus lebih, maka dalam setiap seratus ekor, zakatnya seekor kambing. Manakala kambing yang mencuri makan sendiri itu kurang dari empat puluh ekor, maka pemiliknya tidak wajib mengeluarkan zakat, kecuali kalau ia mau (mengeluarkan sedekah sunnah)." (Shahih : Shahih Abu Daud no: 1385, Fathul Bari III:317 no: 1454 dan III:316 no: 1453, ‘Aunul Ma'bud IV:431 no: 1552, dan Nasa'i  V:18, Ibnu Majah I:575 no:1800).
6.  Syarat-syarat wajibnya zakat pada binatang ternak :
a.  Mencapai nishab, sebagaimana yang sudah jelas pada beberapa hadits yang lalu.
b.  Sudah berlalu satu tahun. Rasulullah saw. bersabda, "Tiada zakat bagi harta benda yang belum mencapai haul (satu tahun)." (Shahih : Shahihul Jami' no: 7479, Ibnu Majah I: 571 no: 1792, Daruquthni II: 90 no: 3 dan Baihaqi IV:103).
c.  Hendaknya ternak yang digembalakan di padang rumput yang memang bebas dimanfa'atkan oleh siapa saja, selama setahun (atau lebih dari enam bulan). Ini didasarkan pada sabda Nabi saw. yang artinya, "Kambing yang digembalakan, bila jumlahnya mencapai empat puluh ekor sampai dengan seratus dua puluh, maka zakatnya seekor kambing." (Hadits ini merupakan bagian dari hadits yang berisi surat Abu Bakar kepada Anas, yang telah dimuat pada beberapa halaman sebelumnya).
Dan Rasulullah saw. juga bersabda yang artinya, "Dalam setiap unta yang cari makan sendiri, yaitu pada setiap empat puluh ekor, zakatnya seekor unta anak betina yang berumur dua tahun masuk tahun ketiga." (Hasan : Shahihul Jami'us Shaghir no: 4265, ‘Aunul Ma'bud IV:452 no: 1560, Nasa'i V:25, dan al-Fathur Rabbani VIII:217 no:28).
7.  Harta yang tidak dipungut zakatnya :
Dari Ibnu Abbas r.a. bahwa Rasulullah saw. tatkala mengutus Mu'adz ke negeri Yaman berwasiat kepadanya, "(Wahai Mu'adz), janganlah kamu memungut zakat dari harta benda mereka yang dianggap mulia (oleh mereka)," (Muttafaqun ‘alaih : Fathul Bari III : 357 no: 1496, Muslim I:50 no19, Tirmidzi II:69 no: 261 dan ‘Aunul Ma'bud IV:467 no: 1569, serta Nasa'i V: 55).
Dari Anas r.a. bahwa Abu Bakar saw. pernah menulis surat kepadanya (tentang penjelasan) zakat fardhu, yang Allah perintahkan kepada Rasul-Nya (yang diantara isinya), "Janganlah dikeluarkan zakat berupa binatang yang sudah tua, juga yang cacat dan jangan (pula) yang jantan, kecuali jika dikehendaki oleh orang yang mengeluarkan zakat itu." (Imam pencatat hadits ini sama dengan riwayat Anas r.a. pada beberapa halaman sebelumnya).
8.  Hukum ternak yang bercampur :
Apabila ada dua orang atau lebih yang mengadakan serikat dari orang-orang yang terkena wajib zakat, sehingga bagian seorang diantara keduanya tidak dapat dipisahkan / dibedakan dari bagian yang lain, maka cukup bagi mereka untuk mengeluarkan zakat seperti untuk satu orang. Sebagaimana yang ditegaskan dalam hadits berikut.
Dari Anas r.a. bahwa Abu Bakar pernah menulis sepucuk surat kepadanya (tentang penjelasan) zakat fardhu yang telah Allah perintah kepada Rasul-Nya (diantara isinya ialah), "Tidaklah dikumpulkan antara harta yang terpisah, dan tiada pula dipisahkan antara harta yang terkumpul, karena khawatir mengeluarkan zakatnya. Dan manakala ada dua pencampur ternak, maka keduanya kembali sama-sama berzakat." (Imam pencatat hadits ini sama dengan riwayatAnas yang dimuat dalam beberapa halaman sebelumnya). 

Zakat Barang Galian
Rikaz, barang galian ialah harta karun yang didapat tanpa niat mencari harta terpendam dan tidak perlu bersusah payah.
Zakat dari rikaz ini harus segera dikeluarkan, tanpa dipersyaratkan haul (melewati setahun) dan tidak pula nishab. Berdasarkan keumuman sabda Nabi saw., "Dalam barang rikaz itu ada zakat (yang harus dikeluarkan) sebanyak seperlima bagian (20%)." (Muttafaqun ‘alaih: Fathul Bari III:364 no:1499, Muslim III:1334 no:1710, Tirmidzi II:77 no:637, Nasa'i  IV:45 dan Ibnu Majah II:839 no:2509 serta ‘Aunul Ma'bud VIII:341 no:3069. Dalam riwayat Imam Bukhari dan Imam Muslim disebutkan dengan panjang lebar, namun dalam riwayat selain keduanya hanya kalimat tersebut).
Sumber: Diadaptasi dari 'Abdul 'Azhim bin Badawi al-Khalafi, Al-Wajiz Fi Fiqhis Sunnah Wal Kitabil 'Aziz, atau Al-Wajiz Ensiklopedi Fikih Islam dalam Al-Qur'an dan As-Sunnah Ash-Shahihah, terj. Ma'ruf Abdul Jalil (Pustaka As-Sunnah), hlm. 426 – 438. 



fb comments